makalah Peran warga negara dan negara dalam pembangunan



MAKALAH
Peran warga negara dan negara dalam pembangunan

 
 
Disusun oleh :
                                                Nama               : Restu
                                                Nim                 : F201401012
                                                Kelas               : G3 farmasi
                                   



PRODI S-1 FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
MANDALA WALUYA
KENDARI
2017


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
1        Rumusan masalah
1.      Apa yang dimakud dengan konsep warga Negara dan Negara dalam pembangunan?
2.      Bagaimana peran warga Negara dan Negara dalam pembagunan ?


BAB II
KONSEP WARGA NEGARA DAN NEGARA DALAM PEMBAGUNAN

2.1    Perbedaan Rakyat Didalam Suatu Negara
Didalam suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.    Berdasarkan hubungan dengan daerah tertentu didalam suatu negara, rakyat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
a)      Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan negara tertentu diperkenankan mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) dalam wilayah negara itu untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir turun temurun dan besar didalam negara tersebut. Di negara kita penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI).
b)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu sesuai dengan Visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan. Seperti para turis atau para tamu negara dan atau yang bekerja sementara di suatu negara.
2.    Berdasarkan hubungan dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara
a)      Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota atau warga negara, dengan status kewarganegaraan warga negara, warga negara asli atau warga negara keturunan asing (WNI asli dan WNI keturunan).
b)       Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada dalam suatu negara tapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan negara dimana mereka berada. Contoh, WNA seperti Duta Besar, Konsuler, Pekerja Asing, dan lain – lain.



2.2    Pengertian Warga Negara
Definisi warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.  Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun - temurun sejak zaman tandum.
Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Secara tegas tentang diakuinya WNA sebagai penduduk negara dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “Bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”.
Bangsa adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah. Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu. Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
2.3    Kedudukan Warga Negara Menurut UUD 1945
1.    Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
a.    UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
     1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
     2.    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
     3.    Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
b.    UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
c.    UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarganegaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
d.   UU No. 12 tahun 2006
RUU (Rancangan Undang – Undang) Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
     1.    Siapa yang menjadi warga negara Indonesia.
     2.    Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
     3.    Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
     4.    Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
     5.    Ketentuan pidana.
2.    Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam UUD 1945
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
a.    Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian dan hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
b.    Persamaan Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan  (Ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa :
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
c.    Persamaan Dalam Hal Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul (Politik)
Pasal 28 E ayat (3) menyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
d.   Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
e.    Persamaan Dalam Agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa negara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
f.     Persamaan Dalam Upaya Pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
g.    Pesamaan Dalam Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
h.    Persamaan Dalam Perekonomian Dan Kesejahteraan Sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).


BAB III
PERAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM PEMBAGUNAN INDONESIA
1.    Peran Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran warga negara dalam kehidupan berpolitik pada dasarnya dapat dinyatakan berupa hak warga negara untuk berpartisipasi dan mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara/pemerintah. Peran warga negara di bidang politik sangat penting, karena dapat untuk mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta kebebasan berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis. Peran warga negara di bidang politik dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 seperti :  
a.    Pemerintah yang Baik
Peran warga negara dalam ikut serta mengembangkan pemerintahan yang bersih dari KKN, pada dasarnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance). Pemerintah yang baik adalah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari dan bebas dari KKN.
b.    Kepemimpinan yang Berkualitas
Kepemimpinan yang berkualitas akan muncul karena pendidikan, pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya mengarahkan seorang calon pemimpin, demikian menurut teori sosial dan psikologi. Dengan kata lain menurut teori ini pemimpin itu dibentuk bukan dilahirkan (leader are made not born) dan teori keturunan (genesis/heredity theory) serta teori situasional.
c.    Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan suatu pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian otonomi daerah merupakan kewenangan penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam koridor pusat.
     d.   Budaya Demokrasi
Budaya demoksari pada dasarnya berupa nilai-nilai dan perlaku yang menjunjung pengembangan sistem politik demokrasi. Beberapa sikap politik demokratis yang akan menghasilkan perilaku yang demokratis, diantaranya adalah sikap politik: akomodatif, resiprokal dan moderat.
2.    Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hukum
Peran warga negara di bidang hukum dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3.    Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
a.    Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi adalah cara mengatur perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin, karena kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Dalam konsep ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya demokrasi ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan menyalahgunakan kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi kepentingan pribadi, untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah. Keadilan dan pemerataan kesempatan adalah makna dan jiwa demokrasi ekonomi.
b.    Ciri khas Ekonomi Liberalis dan Sosialis
Ciri khasnya antara lain terlihat pada prinsip menekankan aktivitas dan kretivitas individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi Barat yang mengnggap hakekat manusia adalah mementingkan dirinya sendiri. Begitu pula dengan dasar moral ekonomi liberal (kebebasan). Sedangkan ekonomi sosialis (komunis) cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan manusia dalam masyarakat hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap sebagai diktator ploretariat.
c.    Masalah dan Dimensi Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud peran warga negara dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran aktif) agar politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan seluruh rakyat dapat diwujudkan.
4.    Peran Warga Negara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya dapat meliputi bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan social, kesehatan, agama, pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan teknologi masuk unsure kebudayaan).
5.    Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hankam
a.    Konsep Wujud dan Alasan Pembelaan terhadap Negara
Peran warga negara di bidang hankam pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep pembelaan terhadap negara adalah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara. Upaya pertahanan Negara meliputi :
Ø  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Ø  Keutuhan wilayah.
Ø  Keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak kewajiban melalui :
Ø  PKN.
Ø  Pelatihan dasar kemiliteran wajib.
Ø  Pengabdian sebagai prajurit TNI.
Ø  Pengabdian sesuai profesi.
Sedangkan alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya dapat dijelaskan dari berbagai pandangan atau perspektif.
b.    Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni :
Ø  Menghadapi ancaman militer maka TNI sebagai komponen utama.
Ø  Menghadapi ancaman non-militer.
6.    Peran Warga Negara di Bidang Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara
Komponen pertahanan Negara mencankup:
a.    Komponen utama: TNI/POLRI/ unsure pemerintahan di luar pemerintahan.
b.    Komponen cadangan: warga negara, SDA, SDB, sarana dan prasarana nasional.
c.    Komponen pendukung: warga negara, SDA, SDB, sarana prasaran.


BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
                   Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat yang meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu. Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam perencanaan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional telah tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 26 dan UU no. 12/2006.
IV. 2 Saran
              Kita sebagai warga negara Indonesia harus dapat memahami betul peran kita sebagai   warga negara Indonesia yang baik itu seperti apa. Diharapkan setelah membaca makalah ini pembaca dapat memahami peran warga negara dalam bidang ekonomi. Dengan adanya pembahasan ini penulis berharap memberikan sumbangan pikiran bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Dasar 1945
Buku PPKN BKS Kewarganegaraan
Anonymus. 2007. Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma : Yogyakarta

Komentar