makalah Peran warga negara dan negara dalam pembangunan
MAKALAH
Peran
warga negara dan negara dalam pembangunan
Disusun
oleh :
Nama : Restu
Nim : F201401012
Kelas : G3 farmasi
PRODI S-1 FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
MANDALA WALUYA
KENDARI
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
1
Rumusan
masalah
1. Apa yang dimakud dengan konsep warga
Negara dan Negara dalam pembangunan?
2. Bagaimana peran warga Negara dan
Negara dalam pembagunan ?
BAB II
KONSEP WARGA
NEGARA DAN NEGARA DALAM PEMBAGUNAN
2.1 Perbedaan
Rakyat Didalam Suatu Negara
Didalam suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu :
1. Berdasarkan
hubungan dengan daerah tertentu didalam suatu negara, rakyat dibedakan menjadi
penduduk dan bukan penduduk.
a) Penduduk
adalah mereka yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu yang telah
ditetapkan oleh peraturan negara tertentu diperkenankan mempunyai tempat
tinggal tetap (domisili) dalam wilayah negara itu untuk jangka waktu yang lama.
Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami
wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir turun temurun dan
besar didalam negara tersebut. Di negara kita penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI).
b) Bukan
penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk
sementara waktu sesuai dengan Visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi)
yang bersangkutan. Seperti para turis atau para tamu negara dan atau yang
bekerja sementara di suatu negara.
2. Berdasarkan
hubungan dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga negara dan
bukan warga negara
a) Warga negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota atau warga
negara, dengan status kewarganegaraan warga negara, warga negara asli atau
warga negara keturunan asing (WNI asli dan WNI keturunan).
b) Bukan warga negara (orang asing)
adalah mereka yang berada dalam suatu negara tapi secara hukum tidak menjadi
anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan negara dimana
mereka berada. Contoh, WNA seperti Duta Besar, Konsuler, Pekerja Asing, dan
lain – lain.
2.2 Pengertian
Warga Negara
Definisi warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang
dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian orang-orang
bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah
golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun -
temurun sejak zaman tandum.
Sedangkan yang dimaksud penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Dengan demikian Warga Negara Asing
(WNA) dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika bersangkutan telah bertempat
tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Secara tegas tentang diakuinya WNA
sebagai penduduk negara dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “Bahwa
barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”.
Bangsa
adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama
wilayah. Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu.
Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila
mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi,
dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
2.3 Kedudukan
Warga Negara Menurut UUD 1945
1. Kedudukan
Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem
kewarganegaraan di Indonesia, kedudukan warga negara pada dasarnya adalah
sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan
merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia,
pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
a.
UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan
warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
1. Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
3.
Hal-hal
mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
b.
UU No. 3
tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan
penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk
menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk
negara RI.
c.
UU No. 62
tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU
tentang kewarganegaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tentang
kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI
1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber
hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih
48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan
kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh
undang-undang ini.
d.
UU No. 12
tahun 2006
RUU (Rancangan Undang – Undang)
Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih
revolusioner dan aspiratif, seperti :
1. Siapa yang
menjadi warga negara Indonesia.
2. Syarat dan
tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia.
4. Syarat dan
tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
5.
Ketentuan
pidana.
2. Persamaan
Kedudukan Warga Negara Dalam UUD 1945
Warga negara adalah sama
kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang
sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi
kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini
dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga negara, dalam
berbagai bidang kehidupan.
a.
Persamaan
Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintah
Pasal 27
ayat (1) menyatakan bahwa :
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya
kepedulian dan hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
b.
Persamaan
Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan (Ekonomi)
Pasal 27
ayat (2) menyatakan bahwa :
“Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial
dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur
pelaksanaanya.
c.
Persamaan
Dalam Hal Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul (Politik)
Pasal 28 E
ayat (3) menyatakan bahwa :
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga
negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
d.
Persamaan
dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan
secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga
negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan
melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
e.
Persamaan
Dalam Agama
Pasal 29
ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa :
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa negara
menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan
keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
f.
Persamaan
Dalam Upaya Pembelaan Negara
Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa :
“Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan
pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita
ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara
yang ingin membela Indonesia.
g.
Pesamaan
Dalam Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan
kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap
pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat
porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
h.
Persamaan
Dalam Perekonomian Dan Kesejahteraan Sosial
Persamaan
kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab
XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat
ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak (pasal 3).
BAB III
PERAN NEGARA DAN
WARGA NEGARA DALAM PEMBAGUNAN INDONESIA
1.
Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran warga negara dalam kehidupan berpolitik pada dasarnya
dapat dinyatakan berupa hak warga negara untuk berpartisipasi dan mempengaruhi
setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau
lembaga-lembaga negara/pemerintah. Peran warga negara di bidang politik sangat
penting, karena dapat untuk mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan
pendapat, serta kebebasan berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor
penentu untuk menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis. Peran warga negara
di bidang politik dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 seperti :
a. Pemerintah yang Baik
Peran
warga negara dalam ikut serta mengembangkan pemerintahan yang bersih dari KKN,
pada dasarnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance). Pemerintah yang baik
adalah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari dan bebas dari KKN.
b. Kepemimpinan yang Berkualitas
Kepemimpinan
yang berkualitas akan muncul karena pendidikan, pengalaman dan pengetahuan yang
sebelumnya mengarahkan seorang calon pemimpin, demikian menurut teori sosial
dan psikologi. Dengan kata lain menurut teori ini pemimpin itu dibentuk bukan
dilahirkan (leader are made not born)
dan teori keturunan (genesis/heredity theory)
serta teori situasional.
c. Otonomi Daerah
Otonomi
daerah merupakan suatu pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan
masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian
otonomi daerah merupakan kewenangan penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam
koridor pusat.
d. Budaya
Demokrasi
Budaya
demoksari pada dasarnya berupa nilai-nilai dan perlaku yang menjunjung
pengembangan sistem politik demokrasi. Beberapa sikap politik demokratis yang
akan menghasilkan perilaku yang demokratis, diantaranya adalah sikap politik:
akomodatif, resiprokal dan moderat.
2.
Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Hukum
Peran warga negara di bidang hukum dapat dipahami dari
ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi : “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3.
Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
a. Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi
Ekonomi adalah cara mengatur perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat
terjamin, karena kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat.
Dalam konsep ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya
demokrasi ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan
menyalahgunakan kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber
daya bagi kepentingan pribadi, untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah.
Keadilan dan pemerataan kesempatan adalah makna dan jiwa demokrasi ekonomi.
b. Ciri khas Ekonomi Liberalis dan
Sosialis
Ciri
khasnya antara lain terlihat pada prinsip menekankan aktivitas dan kretivitas
individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori
ekonomi Barat yang mengnggap hakekat manusia adalah mementingkan dirinya
sendiri. Begitu pula dengan dasar moral ekonomi liberal (kebebasan). Sedangkan
ekonomi sosialis (komunis) cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan
manusia dalam masyarakat hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap
sebagai diktator ploretariat.
c. Masalah dan Dimensi Peran Warga
Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi
peran warga negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup
segi perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan
keputusan atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi.
Wujud peran warga negara dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran
aktif) agar politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga
kesejahteraan seluruh rakyat dapat diwujudkan.
4.
Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya dapat meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
kesejahteraan social, kesehatan, agama, pendidikan, dan kebudayaan (ilmu
pengetahuan dan teknologi masuk unsure kebudayaan).
5.
Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Hankam
a. Konsep Wujud dan Alasan Pembelaan
terhadap Negara
Peran warga negara di bidang hankam pada dasarnya merupakan
pembelaan terhadap negara. Konsep pembelaan terhadap negara adalah keikut sertaan
dalam upaya pertahanan negara. Upaya pertahanan Negara meliputi :
Ø Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Ø Keutuhan
wilayah.
Ø Keselamatan
bangsa dari segala macam ancaman.
Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak
kewajiban melalui :
Ø PKN.
Ø Pelatihan
dasar kemiliteran wajib.
Ø Pengabdian
sebagai prajurit TNI.
Ø Pengabdian
sesuai profesi.
Sedangkan
alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya dapat dijelaskan dari berbagai
pandangan atau perspektif.
b.
Sistem
Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara adalah system pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya
nasional secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Ada dua
system pertahanan yang dianut yakni :
Ø Menghadapi
ancaman militer maka TNI sebagai komponen utama.
Ø Menghadapi
ancaman non-militer.
6. Peran
Warga Negara di Bidang Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan
Negara
Komponen pertahanan Negara
mencankup:
a.
Komponen
utama: TNI/POLRI/ unsure pemerintahan di luar pemerintahan.
b.
Komponen
cadangan: warga negara, SDA, SDB, sarana dan prasarana nasional.
c.
Komponen
pendukung: warga negara, SDA, SDB, sarana prasaran.
BAB IV
PENUTUP
IV.1
Kesimpulan
Salah
satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat yang meliputi semua
orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada
kekuasaan negara itu. Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting dalam perencanaan, mengelola, dan mewujudkan tujuan
negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara
konstitusional telah tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 26 dan
UU no. 12/2006.
IV. 2
Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia harus dapat memahami betul peran
kita sebagai warga negara Indonesia yang
baik itu seperti apa. Diharapkan setelah membaca makalah ini pembaca dapat
memahami peran warga negara dalam bidang ekonomi. Dengan adanya pembahasan ini
penulis berharap memberikan sumbangan pikiran bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang
Dasar 1945
Buku PPKN BKS Kewarganegaraan
Anonymus. 2007. Kewarganegaraan
Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma : Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar